SIBOLGA | MEDIA - FAKTA SEBER.COM - Sari Gunawan Nababan, warga Gang Senggol, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, melaporkan tiga pihak sekaligus ke Polres Sibolga.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan atas dugaan penyerobotan lahan. Tanah milik Sari Gunawan berbatasan langsung dengan tanah milik Daud Nababan di Gang Senggol, Kelurahan Angin Nauli.
Permasalahan bermula saat Daud Nababan menjual tanahnya yang seluas ±300 m² kepada Pirlam Simanjuntak. Namun, setelah Pirlam mengurus sertifikat ke BPN Kota Sibolga, luas tanah tersebut bertambah ±80 m² sehingga menjadi ±380 m².
Pirlam kemudian menanam dua batang kelapa dan empat batang pinang di dekat rumah Sari Gunawan. Padahal, menurut Gunawan, area tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya.
Selama ini, dokumen kepemilikan tanah warisan tersebut dipegang oleh kerabatnya di Pekanbaru. Setelah menerima dokumen asli, Gunawan mencari salinan surat jual beli antara Daud Nababan dan Pirlam Simanjuntak. Dari sana, ia menemukan adanya penambahan luas tanah pada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Sibolga.
Awalnya, Sari Gunawan mendatangi kantor BPN Kota Sibolga secara baik-baik dengan membawa fotokopi dokumen tanah. Namun, petugas BPN menyarankan agar ia membuat laporan resmi.
Atas arahan petugas BPN tersebut, Sari Gunawan menyerahkan surat pengaduan masyarakat ke Polres Sibolga pada 7 Oktober 2026.
Awak media akan terus mengawal proses hukum pengaduan ini hingga ke pengadilan. (H. Roberto Sitohang)

Komentar

