Masukan Bagi Menteri Sosial: Keluarga Desil 1 di Kelurahan Angin Nauli Tidak Mendapat Bantuan PKH

Iklan Semua Halaman

.

Masukan Bagi Menteri Sosial: Keluarga Desil 1 di Kelurahan Angin Nauli Tidak Mendapat Bantuan PKH

Redaksi Faktaseber
Selasa, 20 Oktober 2026


SIBOLGA | MEDIA-FAKTASEBER.COM – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, memicu sorotan publik. Pasalnya, warga yang tergolong dalam kelompok masyarakat sangat miskin (desil 1) justru tidak pernah tersentuh bantuan tersebut, baik dari pihak kelurahan maupun Dinas Sosial Kota Sibolga.


​Berdasarkan penelusuran di lapangan, dugaan ketimpangan dalam pendistribusian PKH di Kelurahan Angin Nauli tampak nyata. Sejumlah keluarga yang tergolong mampu secara ekonomi justru tercatat sebagai penerima bantuan.


​Sebagai contoh, M. Lumban Tobing yang memiliki rumah permanen terdata mendapat bantuan PKH. Sebaliknya, Ibu Juni Delima yang berstatus ekonomi desil 1 dan masih tinggal di rumah kontrakan justru terabaikan dari program bantuan pemerintah tersebut.


​Menanggapi kejanggalan ini, Sekretaris LSM Elang Emas Kabupaten Tapanuli Tengah, Parulian Sitohang, menegaskan bahwa Wali Kota Sibolga sudah sepantasnya mengevaluasi jabatan Lurah Angin Nauli.


​"Melihat kejanggalan yang terjadi di Kelurahan Angin Nauli, sudah sewajarnya Wali Kota Sibolga mengevaluasi Lurah. Wali Kota sepatutnya mengganti pejabat yang tidak berpihak kepada keluarga miskin berstatus desil 1. Apakah harus menunggu unjuk rasa dan gejolak dari masyarakat terlebih dahulu baru lurahnya diganti?" tegas Parulian.


​Sebagai fungsi kontrol sosial, pihak LSM mendesak Wali Kota Sibolga untuk memeriksa tata kelola pemerintahan di kelurahan tersebut. Menurutnya, lurah sebagai pimpinan wilayah harus berlaku adil kepada seluruh lapisan masyarakat.


​"Kami akan mempelajari masalah ini lebih dalam. Jika terbukti keluarga desil 1 tidak menerima PKH sementara keluarga yang sudah mapan justru menikmatinya, kami siap turun ke jalan untuk mendesak Wali Kota melakukan evaluasi total," tambahnya.


​Parulian juga mengingatkan bahwa anggaran PKH bersumber dari APBN, bukan APBD Kota Sibolga. Oleh karena itu, tidak ada hak bagi lurah maupun wali kota untuk mengalihkan bantuan tersebut kepada pihak yang tidak berhak.


​Sebelumnya, saat masalah ini dipertanyakan kepada pihak Dinas Sosial Kota Sibolga, petugas dinas sosial bersama pihak PLN Cabang Sibolga menganjurkan warga untuk mengajukan usulan ke pihak kelurahan. Pengusulan PKH tersebut juga menjadi syarat agar warga tidak mampu bisa memperoleh subsidi listrik.


​Namun, upaya tersebut terbentur janji manis pihak kelurahan. Lurah Angin Nauli, Pak Simanjuntak, dinilai hanya memberikan janji tanpa realisasi nyata. Oleh sebab itu, Wali Kota Sibolga didesak untuk segera mengganti Lurah Angin Nauli dengan pejabat yang memiliki kepedulian nyata terhadap masyarakat miskin. (H. Roberto Sitohang)

close