TAPANULI TENGAH |MEDIA - FAKTASEBER.COM - Rahmadi Matondang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Pandan pada Kamis (3/9). Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah warisan milik orang tuanya.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan warisan dari almarhum orang tua Rahmadi, yakni Janusun Matondang dan Muzaimah Simamora. Lahan tersebut berlokasi di Lingkungan 3 Pal 8, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pengaduannya, Rahmadi melaporkan Dahyar Pasaribu (60), seorang petani yang berdomisili di Pal 7, Kelurahan Sosorgadong.
Dugaan penyerobotan ini terungkap saat Rahmadi hendak mengurus administrasi surat tanah tersebut.
Kala itu, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Sukran Simanjuntak alias Ucok, menginformasikan bahwa lahan tersebut telah terdaftar atas nama Dahyar Pasaribu. Informasi tersebut membuat Rahmadi terkejut karena meyakini lahan itu adalah hak waris keluarganya.
Atas kejadian ini, Rahmadi meminta pihak SPKT Polres Tapteng untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, guna memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai menyerahkan surat pengaduan di Polres Tapteng, Rahmadi menemui awak media untuk memberikan keterangan pers agar penanganan kasus ini dapat dikawal publik. (H. Roberto Sitohang)

Komentar


