Polisi Pemeriksaan Saksi Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Polres Tapanuli Tengah

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Pemeriksaan Saksi Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Polres Tapanuli Tengah

Redaksi Faktaseber
Selasa, 22 September 2026

Fhoto: Saksi Pelapor Rahman Matondang saat makan siang setelah memberikan keterangan di Polres Tapteng.


​TAPANULI TENGAH | MEDIA - FAKTA SEBER.COM — Penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memanggil saksi pelapor untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah kebun.


​Saksi pelapor atas nama Rahman Matondang, warga Dusun 2 Desa Sorkam Tengah, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendatangi Polres Tapteng pada Selasa (22/9/2026) pukul 10.00 WIB untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut.


​Pemeriksaan berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Biasa Nomor: B/3586/IX/RES.1.9/2026/Reskrim. Proses klarifikasi ini merujuk pada:

​Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 dan Pasal 618.


​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 1 angka 47–48 dan angka 52, serta Pasal 7 ayat (1) huruf h.

​Pasal 16 ayat (1) huruf j dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.


​Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 3 September 2026 mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat atas nama pelapor Rahman Matondang.

​Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/513/IX/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026.


​Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pembantu di ruang Kanit Idik IV Polres Tapteng selama kurang lebih lima jam. Sekitar pukul 13.00 WIB, pemeriksaan sempat dihentikan untuk istirahat makan siang, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB hingga selesai pada pukul 16.00 WIB. Usai memberikan keterangan, Rahman Matondang meninggalkan ruangan Idik IV dan kembali ke kediamannya di Sosorgadong.


​Saat diwawancarai awak media, Rahman Matondang berharap pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.


​"Saya sangat berharap penyidik Polres Tapteng segera memeriksa seluruh saksi dan terlapor, serta menindaklanjuti laporan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya mengakhiri keterangan. ​(H. Roberto Sitohang)


close