Kawal Aduan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan TKD Siraman TA 2021, Totok Suhermanto Optimistis Ada Kemajuan Penanganan

Iklan Semua Halaman

.

Kawal Aduan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan TKD Siraman TA 2021, Totok Suhermanto Optimistis Ada Kemajuan Penanganan

Redaksi Faktaseber
Senin, 07 September 2026

 


GUNUNGKIDUL | MEDIA - FAKTASEBER.COM — Totok Suhermanto (56), warga Besari RT 02/RW 04, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan terus mengawal aduannya terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) Siraman Tahun Anggaran (TA) 2021 serta dugaan penyalahgunaan tanah negara milik Kantor ATR/BPN Gunungkidul.


Totok mengaku semakin optimistis setelah aduan dugaan alih fungsi lahan TKD Siraman TA 2021 yang ditangani Unit Tipikor Polres Gunungkidul selama hampir lima tahun disebut mengalami kemajuan. 


Menurutnya, perkembangan tersebut perlu terus dikawal agar proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.


Ia menyampaikan, hampir 45 an saksi telah diperiksa, antara lain dari warga masyarakat dan perangkat desa Siraman dan toko material. 


Selain itu, Totok menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait nilai kerugian negara dari Inspektorat Gunungkidul telah diserahkan kepada Polres Gunungkidul. 


Penanganan perkara tersebut juga, menurutnya, telah diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari UGM penjelasan Petugas Tipikor waktu itu.

“Karena sudah hampir lima tahun ditangani Tipikor Polres Gunungkidul, saya merasa perlu menunjukkan keseriusan dengan terus mengawal aduan ini,” ujar Totok. 


Ia mengatakan, surat pengaduan dan permohonan Supervisi Koordinasi agar segera dituntaskan telah disampaikan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, KPK, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kortas Tipikor, Kapolda DIY, serta Irwasda Polda DIY.


Totok menambahkan, optimisme itu semakin menguat setelah pada minggu lalu petugas Tipikor Polres Gunungkidul menyampaikan bahwa telah dijadwalkan gelar perkara di Polda DIY bersama KPK dan Kortas Tipikor Mabes Polri. 


Pada Senin (7/9/2026), Totok kembali mendatangi Polres Gunungkidul untuk menanyakan perkembangan hasil gelar perkara tersebut. Namun, ia menyebut Kanit Tipikor masih berada di Polda DIY.

“Prinsipnya, dua aduan saya, baik yang di Polres Gunungkidul maupun di Polda DIY, akan tetap saya kawal sampai hukum benar-benar ditegakkan. 


Saya berharap proses ini tidak menjadi fitnah atau hasutan kebencian seperti yang pernah saya alami, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum, efek jera apabila terbukti ada pelanggaran, serta pemulihan kerugian negara,” pungkas Totok Suhermanto. (TS)

close