SIBOLGA | MEDIA- FAKTASEBER.COM - SP2HP atas laporan wartawan Pos Metro atas nama Gabriel Ginting telah diterima oleh pelapor. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari penyidik Polres Sibolga tersebut bernomor B/248/RES 1.24/2026/Reskrim yang bersifat klarifikasi biasa, perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan Polisi (LP) Nomor: B/114/VII/2026 atas nama pelapor Gabriel Campanela Ginting.
Laporan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/105/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penelitian Laporan Nomor: B/214/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026.
Di dalam SP2HP tersebut diuraikan pihak-pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Sibolga. Salah satunya adalah terlapor atas nama Denny Apriansa Lubis, seorang pejabat di lingkungan Pemko Sibolga yang juga menjabat sebagai Plh. Kadis Sosial Pemko Sibolga.
Pelapor merupakan korban pengusiran dari lantai 2 Kantor Camat Sibolga Utara saat sedang meliput keluhan masyarakat penerima Jadup (jatah hidup), warga Lingkungan 1, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Pelapor hadir di kantor camat tersebut berdasarkan undangan resmi dari pihak kecamatan serta didampingi oleh salah seorang anggota DPRD Kota Sibolga dari fraksi PDI Perjuangan, Bapak Mandapot Pasaribu. Anggota DPRD dari Partai NasDem, Bapak Nikson Simanjuntak, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Awalnya, pertemuan berlangsung tertib dan tenteram. Namun, suasana mendadak berubah ketika Denny menyadari kehadiran dua orang wartawan yang sedang meliput. Denny Lubis seketika marah besar dan spontan mengusir wartawan dari ruang pertemuan.
Mandapot Pasaribu sempat berusaha memberikan penjelasan kepada Denny bahwa kehadiran wartawan di lokasi adalah atas undangan masyarakat. Meski demikian, Denny Lubis tetap bersikeras mengusir wartawan tersebut.
Masyarakat yang merasa tidak terima atas pengusiran wartawan oleh Denny akhirnya kompak keluar meninggalkan ruang pertemuan. Wartawan yang mengalami pengusiran saat menjalankan tugas peliputan tersebut kemudian melaporkan Denny Lubis ke Polres Kota Sibolga.
Rekan-rekan pers yang bertugas di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan akan terus mengawal laporan pengaduan ini. Apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti hingga tahap P-21, pihak penyidik akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3, Jakarta.
(H. Roberto S.)

Komentar

