Dugaan Oknum Anggota DPRD Sibolga Main Proyek PU Mencuat, Ini Tanggapan Anggota Dewan dan LSM

Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Oknum Anggota DPRD Sibolga Main Proyek PU Mencuat, Ini Tanggapan Anggota Dewan dan LSM

Redaksi Faktaseber
Selasa, 15 September 2026


SIBOLGA | MEDIA - FAKTASEBER.COM – Pemberitaan terkait adanya Dugaan oknum anggota DPRD Kota Sibolga mendapat jatah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga menjadi sorotan. Beberapa pihak bahkan tampak cemas menanggapi tersebut.


Dugaan ​salah satu proyek yang Diduga milik oknum anggota dewan tersebut adalah pekerjaan pengecatan gedung BKD.


​Pemberitaan awak media mengenai masalah ini mendapat perhatian serius dari salah seorang wakil ketua di lembaga legislatif tersebut. Ia keberatan dengan isi berita dan mengklaim bahwa wartawan tidak menggunakan kata "Diduga".


​Padahal, jika dibaca secara cermat, kata "Diduga" jelas tercantum dalam isi berita, yang bersangkutan berulang kali menghubungi wartawan yang mengunggah berita tersebut untuk mempertanyakan penggunaan kata itu. Awak media di maksud tetap merespons dengan sopan dan menjelaskan bahwa berita telah melalui proses editing oleh redaksi sebelum diterbitkan.


​Guna menelusuri apakah ada oknum anggota dewan yg Diduga mendapatkan jatah proyek dari Dinas PU Kota Sibolga, awak media berkesempatan mengonfirmasi salah seorang anggota dewan aktif yang pernah bertugas di Komisi 3, yaitu Mandapot Pasaribu.


​"Selamat pagi, Pak Dewan. Kami ingin mengkonfirmasi isu Dugaan bahwa ada Oknum anggota DPRD Kota Sibolga Diduga mendapat jatah proyek dari Dinas PU, apakah benar adanya?.tanya awak media melalui telepon selulernya.


​Mandapot Pasaribu memberikan tanggapan tertulis atas konfirmasi tersebut. "Selamat pagi juga, Pak. Saya sudah dua periode menjadi anggota dewan dan tidak pernah mengerjakan proyek dari Dinas PU, walaupun pada periode pertama saya bertugas di Komisi 3 yang membidangi PU. Cobalah tanya Bapak Ketua Komisi 3," jawabnya.


​Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Muda Peduli Rakyat, Sarigunawan Nababan, menegaskan bahwa UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 400 Ayat 2 secara tegas melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan atau merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk menjadi pelaksana atau pengendali proyek pemerintah.

​(H. Sitohang)

close